
“Pertemuan ini terkait dengan pertukaran data berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara DJP dan wali kota. Salah satu poin penting dalam PKS OP4D adalah pertukaran data perpajakan antara Pemkot dan DJP dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah,” ujar Sigit.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) atas kelancaran pelaksanaan pertukaran data perpajakan sepanjang 2025,” tambahnya.
Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui sinergi data yang akurat dan terintegrasi.
Dengan adanya pertukaran data, pemerintah daerah dapat meminta data yang dibutuhkan untuk menggali potensi pajak daerah, begitu pula sebaliknya DJP dapat memperoleh data pendukung untuk kepentingan perpajakan pusat.
Sigit mengungkapkan, secara umum pelaksanaan pertukaran data pada 2025 berjalan lancar. Dari tujuh item data yang menjadi bagian dari kesepakatan, lima di antaranya telah disampaikan sesuai format yang ditentukan.
“Dari tujuh item data yang diminta, lima sudah disampaikan sesuai format. Dua lainnya hanya memerlukan sedikit penyesuaian administratif. Jadi, tidak ada masalah substantif karena sebagian besar data sudah terpenuhi,” jelasnya.





