
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar terus mengakselerasi penataan dan pengamanan aset daerah melalui inovasi PADAIDI. Program ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat sertifikasi aset pemerintah guna menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset daerah.
Melalui PADAIDI, Dinas Pertanahan menargetkan penerbitan 1.000 sertifikat aset pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
PADAIDI dirancang sebagai solusi percepatan dengan pendekatan yang terukur, mengedepankan proses yang lebih cepat, data yang lengkap, serta target yang jelas. Dengan sistem ini, proses sertifikasi diharapkan berjalan lebih efisien dan mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan aset.
Fokus utama program mencakup sertifikasi lahan sekolah, puskesmas, serta fasilitas pelayanan publik lainnya. Selain itu, legalisasi 3.309 ruas jalan juga menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan kota yang lebih terarah.
Dinas Pertanahan menegaskan, percepatan sertifikasi ini penting untuk mencegah potensi sengketa lahan, penguasaan oleh pihak lain, serta ketidaktertiban data aset. Dengan legalitas yang jelas, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan produktif.





