
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin mengambil langkah strategis untuk menjawab keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang kian mendesak.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap terpenuhi, termasuk kebutuhan akan lahan pemakaman yang layak.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Makassar mulai mengakselerasi penyiapan lahan baru, dengan menjajaki wilayah penyangga di Kabupaten Maros. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan berada di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu.
Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa kondisi keterbatasan lahan pemakaman di Makassar saat ini sudah menjadi perhatian serius. Dengan tingkat kepadatan kota yang tinggi, opsi ekspansi ke luar wilayah menjadi solusi yang realistis.
“Sekarang kita sudah melihat dan meninjau beberapa lokasi, termasuk di Maros. Makassar ini sudah sangat padat,” ujarnya usai pertemuan dengan DPRD Makassar, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, Makassar hanya mengandalkan enam TPU utama, yakni di Sudiang, Beroanging, Kampung Dadi, Panaikang (dua lokasi), dan Antang.
Namun, seiring pertumbuhan penduduk, sebagian besar lokasi tersebut kini berada dalam kondisi hampir penuh. Bahkan, beberapa TPU seperti di Sudiang dan Panaikang telah mengalami kepadatan tinggi dan mulai membatasi pemakaman umum.
Munafri menegaskan bahwa kondisi ini menjadi sinyal kuat perlunya langkah antisipatif. Pemerintah juga tengah mengkaji berbagai opsi, termasuk optimalisasi lahan yang ada melalui sistem penumpukan atau pemanfaatan ulang terbatas.
“Beberapa TPU bahkan sudah tertutup untuk umum, kecuali bagi keluarga. Ini tantangan yang harus segera kita carikan solusinya,” tambahnya.
Proses penyiapan lahan dilakukan secara terukur melalui pemetaan wilayah yang memenuhi aspek tata ruang, daya dukung lingkungan, serta aksesibilitas. Pemerintah memperkirakan kebutuhan lahan pemakaman baru mencapai 10 hingga 20 hektare untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.
Meski demikian, hasil peninjauan lokasi di Maros masih memerlukan kajian teknis lebih lanjut, terutama terkait kondisi kontur dan kemiringan lahan yang menjadi faktor penting dalam pengembangan kawasan pemakaman.
“Beberapa lokasi sudah kita lihat, tetapi secara teknis masih perlu pendalaman, misalnya terkait kemiringan lahan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar juga memastikan bahwa rencana ini akan disesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tetap selaras dengan regulasi dan keberlanjutan pemanfaatan ruang.
Langkah ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Makassar. Anggota DPRD, Muchlis Misbah, menyatakan bahwa kondisi TPU di Makassar memang sudah mendesak untuk segera diatasi.
“Pekuburan di Makassar ini sudah mulai penuh, seperti di Sudiang dan Panaikang, termasuk di beberapa titik lainnya. Ini harus segera diantisipasi,” ujarnya.
Menurutnya, rencana pengembangan lahan pemakaman di Maros dengan luas sekitar 20 hektare merupakan solusi jangka panjang yang tepat. Saat ini, proses masih berada pada tahap peninjauan dan koordinasi lintas daerah untuk memastikan kesesuaian dengan RTRW setempat.
Apabila seluruh aspek teknis dan administratif telah terpenuhi, pembangunan TPU baru tersebut ditargetkan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Sinergi antara pemerintah kota dan DPRD diharapkan mampu mempercepat realisasi program ini.
Dengan langkah terencana dan berkelanjutan, Pemkot Makassar berupaya memastikan setiap warga tetap mendapatkan hak atas tempat peristirahatan terakhir yang layak, sekaligus mengantisipasi krisis lahan pemakaman di masa mendatang. (*)





