
“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, area tersebut nantinya akan dikembalikan sesuai peruntukannya guna mendukung pelebaran akses jalan dan memperlancar aktivitas lalu lintas warga.
Pihak kecamatan, kata dia, mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam proses penertiban. Sebelum kegiatan dilakukan, pemerintah bersama aparat kelurahan telah beberapa kali memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pemilik lapak.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri. Ini menunjukkan pendekatan persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil,” tuturnya.
Meski sempat ada satu pemilik lapak yang menolak, namun setelah dilakukan dialog secara intensif, yang bersangkutan akhirnya bersedia mengikuti aturan dan membongkar lapaknya sendiri.
“Ada satu yang awalnya bersikeras, namun setelah kami berdiskusi dan memberikan pemahaman, akhirnya mau membongkar sendiri lapaknya,” ungkap Syahril.
Ia juga menyoroti kondisi lokasi yang dinilai cukup berbahaya karena berada di jalur aktif kendaraan, mulai dari roda dua hingga kendaraan berat, sementara di sekitar kawasan tersebut juga terdapat permukiman warga.





