
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menjelaskan bahwa informasi yang beredar merupakan bentuk interpretasi keliru terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” ujar Fitrah, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan, anggaran tersebut mencakup jamuan bagi tamu yang melakukan audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kebutuhan konsumsi rapat, hingga dukungan konsumsi pada berbagai kegiatan pemerintahan.
Selain itu, alokasi tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama Pemerintah Kota Makassar.
“Penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan, termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.





