
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan, bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” kata Firnandar.
Ia menegaskan, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi pemerintah berskala besar, mulai dari audiensi, pertemuan kedinasan, hingga kegiatan pemerintahan yang melibatkan berbagai unsur.
“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota,” tegasnya.
Firnandar juga menjelaskan bahwa realisasi penggunaan anggaran bersifat dinamis dan bergantung pada jumlah kegiatan pemerintahan yang berlangsung sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Realisasinya mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus,” tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial serta memastikan kebenaran data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi.





