
Fitrah menambahkan, dokumen yang tersebar di media sosial diduga hanya berupa potongan kode rekening atau dokumen kontrak yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat struktur anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, dalam DPA, alokasi yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar. Namun angka tersebut juga mencakup berbagai komponen belanja lain, termasuk kebutuhan operasional rumah tangga pemerintahan.
“Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal pimpinan daerah, tetapi turut mendukung berbagai kegiatan masyarakat dan perangkat daerah lainnya.
“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tambah Fitrah.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa kode rekening yang tersebar di media sosial merupakan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.





