
Konsolidasi industri turut dilakukan pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah. Langkah tersebut ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif.
Di sisi pengembangan produk, OJK terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui inovasi produk dan model bisnis berbasis syariah. Upaya tersebut diwujudkan dengan penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Tak hanya itu, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025 guna mengakselerasi pengembangan industri keuangan syariah nasional. Sejumlah rekomendasi telah diterbitkan, di antaranya penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, hingga dorongan penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Menurut Dian, pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif. Hal itu terlihat dari implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.





