MakassarNews

Camat Tallo Pimpin Penertiban PKL Bandel, Lapak Puluhan Tahun di Fasilitas Umum Dibongkar

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si., sebagai bentuk ketegasan pemerintah atas pelanggaran yang kembali terulang, meski lokasi tersebut baru ditertibkan sekitar satu bulan lalu.

Langkah penertiban dilakukan setelah aparat kecamatan menemukan sejumlah pedagang kembali mendirikan lapak permanen maupun semi permanen di atas fasilitas umum yang sebelumnya telah dibersihkan dan disterilkan.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Tallo melibatkan berbagai unsur lintas sektor guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.

Turut hadir mendampingi di lapangan yakni Sekretaris Kecamatan Tallo, Plt. Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), personel Satpol PP Kota Makassar, serta pemerintah kelurahan setempat bersama jajaran terkait lainnya.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Dukungan Kementerian ESDM Atas Penambahan Kuota Jargas Gratis di Wajo

Pada operasi tersebut, petugas juga menemukan fakta bahwa beberapa lapak yang dibongkar ternyata telah berdiri dan memanfaatkan ruang publik selama belasan hingga puluhan tahun tanpa izin resmi.

Di Kelurahan Kalukuang, tepatnya di Jalan Datuk Patimang, lapak pedagang diketahui telah beroperasi selama sekitar 15 tahun. Sementara di Kelurahan Suangga, sebuah lapak usaha gorengan disebut telah menggunakan fasilitas umum selama kurang lebih 20 tahun.

Camat Tallo, Andi Husni, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terus berulang.

BACA JUGA  DP2 Kota Makassar Matangkan Pembangunan Rumah Budidaya Maggot untuk Dukung Ekonomi Sirkular

Menurutnya, keberadaan lapak ilegal tersebut mengganggu ketertiban umum, merusak kebersihan dan estetika lingkungan, serta menghilangkan fungsi fasilitas publik yang seharusnya digunakan masyarakat luas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Tallo dalam menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Kami akan terus menegakkan aturan terkait penggunaan ruang publik agar sesuai peruntukannya,” ujar Andi Husni di sela penertiban.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kecamatan Tallo juga mengimbau seluruh pelaku usaha mikro untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan terkait lokasi usaha yang legal dan sesuai aturan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button