MakassarNews

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Lokasi

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Rencana pemindahan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea mendapat penolakan dari warga Kelurahan Bira. Masyarakat menilai lokasi pembangunan terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan serta lingkungan.

Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan perwakilan masyarakat di Balai Kota Makassar, Selasa (19/5/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menerima aspirasi warga secara langsung.

Perwakilan masyarakat, H. Akbar Adhy, mengatakan kedatangan warga bertujuan menyampaikan keresahan terkait rencana pembangunan PSEL di wilayah Tamalanrea.

Menurutnya, penolakan tidak hanya datang dari tokoh masyarakat, tetapi juga melibatkan warga secara luas, termasuk kalangan perempuan yang khawatir terhadap dampak jangka panjang bagi kesehatan keluarga dan kondisi lingkungan sekitar.

Akbar juga menyinggung proses pembahasan proyek di tingkat pusat yang melibatkan Kementerian Keuangan dan pihak PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS). Ia menegaskan masyarakat tetap konsisten menolak pembangunan PSEL di kawasan permukiman Tamalanrea.

“Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait rencana pemindahan lokasi proyek PSEL di Kota Makassar,” katanya.

BACA JUGA  Usai Pra-Popnas, Dispora Lakukan Evaluasi Cabor

Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat lainnya, H. Azis, mempertanyakan proses perencanaan proyek yang dinilai minim transparansi dan kurang melibatkan warga sejak awal.

Ia mengungkapkan kehadiran pihak PT SUS di wilayah mereka dinilai tidak terbuka dan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

“Awalnya masyarakat tidak tahu kalau akan ada proyek pengolahan sampah. Yang kami dengar hanya soal sengketa lahan. Setelah muncul informasi akan dibangun pabrik sampah, warga mulai resah,” ujarnya.

Azis juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai terlambat. Menurutnya, proyek telah berjalan sejak periode 2020 hingga 2023, sementara sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan pada Mei 2025.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Proyek sudah berjalan lebih dulu, sementara masyarakat baru diberikan penjelasan belakangan,” katanya.

Ia turut mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga kini disebut belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada warga.

“Sampai sekarang kami belum mengetahui secara jelas apakah AMDAL itu benar-benar ada atau belum. Ini yang membuat masyarakat semakin khawatir,” tegasnya.

Penolakan juga datang dari kalangan ibu rumah tangga. Salah satu warga Tamalanrea, Desina, mengaku khawatir karena lokasi pembangunan PSEL disebut sangat dekat dengan kawasan tempat tinggal warga.

BACA JUGA  Kecamatan Tamalanrea Intensifkan Penataan PK5 di Tamalanrea Indah

“Saya tinggal tidak jauh dari lokasi yang direncanakan. Karena itu wajar jika kami merasa khawatir dan menolak pembangunan di wilayah kami,” ucapnya.

Desina mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang dinilai membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Namun, ia berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan, termasuk terkait rencana penandatanganan kontrak dengan pihak perusahaan.

Ia menegaskan masyarakat tidak menolak program pengolahan sampah menjadi energi listrik. Akan tetapi, warga keberatan apabila fasilitas tersebut dibangun terlalu dekat dengan permukiman.

“Kami tidak menolak proyeknya. Yang kami tolak adalah lokasinya, karena berada sangat dekat dengan rumah warga,” jelasnya.

Menurut Desina, pembangunan fasilitas pengolahan sampah semestinya memperhatikan jarak aman dari kawasan permukiman agar tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun pencemaran lingkungan.

Ia berharap Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan PSEL serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button