
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Bontoala mulai menerapkan langkah penataan dan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PK5), khususnya pedagang bongkar muat dan penjual sayur mayur yang selama ini memadati badan jalan serta trotoar di sekitar Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara, Kota Makassar.
Camat Bontoala, Patahulla, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan nyaman tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
Menurutnya, proses penataan telah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang sebelum diterapkan secara penuh.
“Penertiban ini bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi bagaimana menciptakan ruang kota yang lebih tertata tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Patahulla, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kecamatan bersama tim terpadu melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan Veteran Utara yang selama ini kerap memicu kemacetan dan kesemrawutan kawasan pasar.
Penataan dilakukan dengan pendekatan humanis melalui dialog, edukasi, dan komunikasi langsung kepada para pedagang agar proses relokasi berjalan lancar tanpa tindakan represif.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada 13 Mei 2026 terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Kalimbu.
Sebagai bagian dari proses itu, pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan sekaligus tenggat waktu kepada seluruh pedagang bongkar muat dan penjual sayur mayur yang beraktivitas di sepanjang Jalan Veteran Utara dan kawasan Kelurahan Wajo Baru.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta membongkar sendiri lapak dan mengosongkan area jual beli paling lambat 20 Mei 2026. Seluruh aktivitas selanjutnya dipindahkan ke Terminal Mallengkeri, Kecamatan Tamalate.
“Mulai malam ini sudah tidak ada lagi aktivitas bongkar muat maupun penjualan di Jalan Veteran Utara. Semua diarahkan ke Terminal Mallengkeri,” tegasnya.
Selama ini, aktivitas pasar tumpah di kawasan tersebut berlangsung sejak malam hingga pagi hari dan dinilai mengganggu arus lalu lintas serta pengguna jalan.
Patahulla menambahkan, apabila masih ditemukan aktivitas jual beli maupun bongkar muat di lokasi lama setelah batas waktu yang ditentukan, maka tim terpadu akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau masih ditemukan, tentu akan diberikan imbauan. Jika tetap tidak diindahkan, kendaraan bisa digembok oleh Dishub dan dikenakan tilang,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan relokasi tersebut. Ia menyebut para pedagang sebelumnya juga pernah menempati Terminal Mallengkeri, namun kembali ke Jalan Veteran Utara karena fasilitas terminal saat itu belum memadai.
Kini, lanjutnya, berbagai fasilitas di Terminal Mallengkeri telah dibenahi mulai dari pengaspalan area, penerangan hingga sarana pendukung lainnya agar pedagang lebih nyaman beraktivitas.
“Fasilitas di Terminal Mallengkeri sudah siap dan sangat memadai. Jadi diharapkan seluruh pedagang bisa kembali berjualan di sana,” katanya.
Berdasarkan data PD Terminal, sekitar 140 pedagang telah mendaftarkan diri untuk menempati lapak di Terminal Mallengkeri. Penataan lokasi juga telah diatur lengkap dengan nomor lapak untuk memudahkan penempatan pedagang.
Pada tahap awal relokasi, pemerintah juga memastikan para pedagang belum akan dibebankan biaya sebagai bentuk dukungan selama masa adaptasi di tempat baru.
“Kami sudah meminta agar sementara waktu belum ada biaya yang dibebankan kepada pedagang karena ini masih tahap sosialisasi dan peralihan,” jelasnya.
Selain itu, kapasitas Terminal Mallengkeri dinilai masih mampu menampung seluruh aktivitas bongkar muat yang sebelumnya berada di Jalan Veteran Utara.
“Dari sekitar 300 kendaraan yang terdata, area terminal masih cukup luas untuk menampung semuanya,” pungkasnya. (*)





