
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Mayoritas BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut, berbagai langkah penguatan terus dilakukan melalui penambahan modal maupun konsolidasi usaha.
OJK juga mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya terhadap BPR dan BPRS milik pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di daerah.
Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus mengawal implementasi roadmap penguatan industri BPR dan BPRS agar mampu tumbuh lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (*)





