
Ia menyebut perubahan mulai terlihat di sejumlah kawasan yang telah ditata. Saluran air yang sebelumnya tertutup tenda dan barang dagangan kini kembali terlihat, ruang terbuka kembali tersedia, dan lingkungan menjadi lebih bersih serta tertata.
“Ini memberikan kesan kota yang terawat dan nyaman bagi warga maupun pengunjung,” katanya.
Lebih lanjut, Yusran menegaskan bahwa keberhasilan penataan tidak hanya ditentukan oleh perubahan fisik, tetapi juga kepastian hukum. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum dan perlindungan lingkungan hidup.
Meski demikian, ia mengapresiasi pendekatan inklusif dan humanis yang diterapkan Pemkot Makassar. Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan sosialisasi, dialog, dan pembinaan sebelum menerapkan sanksi maupun mengambil langkah lanjutan, termasuk relokasi apabila diperlukan.
“Yang dilakukan pemerintah bukan mengusir masyarakat. Justru pemerintah berupaya mencari solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Forum Komunitas Hijau Makassar, penataan yang dilakukan secara tegas namun manusiawi memberikan manfaat ganda, mulai dari mengurangi sedimentasi dan memperlancar aliran air hingga meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.





