
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat mendorong pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang direncanakan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Ibrahim menjelaskan, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan wali bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial atau panti asuhan melalui proses hukum yang sah. Penetapan tersebut akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pihak yang ditunjuk sebagai wali untuk mewakili kepentingan anak dalam berbagai urusan administrasi maupun hukum.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Ia menegaskan, program tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan negara terhadap hak-hak anak, khususnya bagi mereka yang sudah tidak memiliki orang tua atau keluarga yang dapat bertindak sebagai wali secara hukum.
“Bagaimanapun juga ini merupakan tanggung jawab negara. Sebagai lembaga yudikatif, kami memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi meskipun mereka sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.





