
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berkolaborasi menghadirkan perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada di panti asuhan melalui program penetapan perwalian.
Program ini bertujuan memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali sah tetap memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak keperdataannya.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, mengatakan program ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memastikan negara hadir melindungi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Menurutnya, terdapat sejumlah tugas dan tanggung jawab yang bersinggungan antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah, salah satunya terkait perlindungan hukum bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan.
“Kami memiliki beberapa tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan. Hal ini menjadi salah satu agenda yang kami bahas bersama Bapak Wali Kota,” ujarnya.





