Menurut Dicky, berbagai modus seperti investasi palsu, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) semakin memanfaatkan ekosistem keuangan digital. Dana hasil kejahatan dapat berpindah lintas platform dan negara hanya dalam hitungan menit sehingga memperumit proses pelacakan aset dan pemulihan dana korban.
Karena itu, OJK menegaskan bahwa penanganan online scams perlu diintegrasikan dengan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Penipuan digital menghasilkan dana hasil kejahatan, sementara pencucian uang memungkinkan dana tersebut disembunyikan dan dialirkan kembali ke sistem keuangan formal melalui berbagai instrumen, termasuk rekening bank, dompet digital, aset virtual, dan transaksi lintas negara.
Perwakilan UNODC Zoelda Anderton menegaskan bahwa penanganan online scams memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional memperkuat sinergi dalam pengembangan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.





