BusinessNasionalNews

OJK dan UNODC Perkuat Sinergi Regional Berantas Penipuan Daring Lintas Negara

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memberantas online scams yang kian kompleks, terorganisasi, dan lintas negara.

Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung pada 29–30 Juni 2026 di Jakarta. Forum ini dihadiri regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, financial intelligence units, bank sentral, lembaga jasa keuangan, organisasi internasional, serta perwakilan dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi mitra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan digitalisasi sektor keuangan telah mendorong inklusi dan efisiensi transaksi, namun juga meningkatkan risiko kejahatan keuangan digital.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky.

BACA JUGA  Lewat Kerja Sama Internasional, OJK Berhasil Pulangkan Tersangka Investree dari Qatar

Menurut Dicky, berbagai modus seperti investasi palsu, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) semakin memanfaatkan ekosistem keuangan digital. Dana hasil kejahatan dapat berpindah lintas platform dan negara hanya dalam hitungan menit sehingga memperumit proses pelacakan aset dan pemulihan dana korban.

Karena itu, OJK menegaskan bahwa penanganan online scams perlu diintegrasikan dengan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Penipuan digital menghasilkan dana hasil kejahatan, sementara pencucian uang memungkinkan dana tersebut disembunyikan dan dialirkan kembali ke sistem keuangan formal melalui berbagai instrumen, termasuk rekening bank, dompet digital, aset virtual, dan transaksi lintas negara.

Perwakilan UNODC Zoelda Anderton menegaskan bahwa penanganan online scams memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Matangkan Kampung Siaga Bencana di Tamalanrea, Perkuat Kesiapan Warga

Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional memperkuat sinergi dalam pengembangan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK menilai penanganan kejahatan keuangan digital membutuhkan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem, mengingat rantai kejahatan melibatkan berbagai platform digital, sistem pembayaran, perbankan, penyedia aset virtual, hingga jaringan internasional. Penguatan kemitraan publik dan swasta serta trusted intelligence sharing menjadi kunci untuk mempercepat deteksi, intervensi, dan pembongkaran jaringan kriminal.

Melalui kerja sama regional ini, OJK berharap terbentuk rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti guna memperkuat pelindungan masyarakat, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mendukung pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.(*)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button