
Menurut Syarief, sepuluh nama yang diusulkan berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas dan integritas dalam pengelolaan zakat.
Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya merupakan kewenangan BAZNAS RI sehingga peserta yang belum terpilih tidak dapat diartikan sebagai tidak layak.
“Mereka semua adalah putra-putri terbaik yang telah mengikuti proses seleksi. Hanya saja, kewenangan menetapkan lima pimpinan berada di BAZNAS Pusat,” ujarnya.
Syarief berharap para peserta yang belum terpilih tetap berkontribusi dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat di Kota Makassar.
“Mereka masih memiliki ruang yang sangat besar untuk mengabdi kepada masyarakat. Kami juga berharap gagasan dan masukan mereka tetap diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar maupun BAZNAS demi kemajuan bersama,” tuturnya.
Selain memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan, Syarief mengungkapkan Wali Kota Makassar turut memberikan sejumlah arahan strategis kepada kepengurusan baru BAZNAS.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah percepatan transformasi digital dalam layanan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah agar semakin mudah diakses masyarakat.





