
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga pihak yang menguasai atau mengklaim bidang tanah terdampak, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
Lahan Amsal yang terdampak pembangunan sekitar 520 meter persegi merupakan bagian dari bidang seluas 1.175 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244 yang diterbitkan pada 2008.
Sementara lahan yang dikuasai Rabaya sekitar 405 meter persegi memiliki dasar penguasaan berupa dokumen redistribusi tanah dan sejumlah surat pendukung. Adapun bidang yang dikuasai Jasmani Agi sekitar 100 meter persegi memiliki dasar berupa surat pelepasan hak, surat penguasaan fisik, serta dokumen perpajakan.
Persoalan semakin kompleks karena terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), termasuk sertifikat hak atas tanah yang tercatat terbit pada 2003. Dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang harus ditelusuri karena terdapat area yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai tiga pihak tersebut.
“Kita harus pastikan bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” ujar Munafri.





