
Selain kepastian lahan, pembangunan jembatan juga harus didukung studi kelayakan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Pemkot berharap persoalan pertanahan tersebut segera menemukan titik terang sehingga lahan dapat dinyatakan clean and clear. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat dapat melanjutkan tahapan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.
“Kami ingin menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan,” tegas Munafri. (*)





