
Sri mengatakan, Pemkot tidak dapat melakukan pembayaran ganti kerugian sebelum pihak yang berhak menerima dapat dipastikan secara hukum. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti kerugian melalui pengadilan hingga status pihak yang berhak menerima pembayaran memiliki kepastian.
“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujarnya.
Menurut Munafri, persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena pembagian kewenangan pembangunan Jembatan Kembar Barombong telah ditetapkan. Pemkot Makassar bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pembebasan lahan untuk landasan jembatan, sementara pembangunan konstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.
Munafri menegaskan, Pemkot bersama BPN/ATR akan terus melakukan verifikasi terhadap riwayat, alas hak, batas bidang, hingga dokumen kepemilikan masing-masing lahan. Langkah tersebut diperlukan agar proses pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru.





