
Total santunan dan beasiswa yang disalurkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua anak ahli waris.
Ahli waris Irwan menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Dua anaknya juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan dengan total sekitar Rp150,5 juta.
Sementara ahli waris Hendry menerima Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp40.440.
Penyerahan tersebut menjadi salah satu bukti manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan keluarganya.
Beasiswa Diberikan Bertahap hingga Perguruan Tinggi
Trisna menjelaskan, anak ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat beasiswa sesuai ketentuan.
Manfaat tersebut diberikan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Besaran manfaat beasiswa untuk jenjang SD mencapai Rp1 juta, SMP Rp2 juta, SMA Rp3 juta, sedangkan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” jelas Trisna.





