MakassarNews

Makassar Berjasa Lindungi 103 Ribu Pekerja Rentan, Santunan Rp192,5 Juta Disalurkan

Jumlah tersebut kembali bertambah sekitar 23.000 pekerja pada 2026. Dengan demikian, total pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Pemkot Makassar mencapai sekitar 103.000 orang.

Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Untuk JHT, kepesertaannya bersifat opsional. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang terdaftar.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Sidak Pelelangan Ikan Rajawali

“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.

Santunan dan Beasiswa Rp192,5 Juta Diserahkan

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris dua pekerja rentan asal Kecamatan Manggala yang meninggal dunia.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button