
Jumlah tersebut kembali bertambah sekitar 23.000 pekerja pada 2026. Dengan demikian, total pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Pemkot Makassar mencapai sekitar 103.000 orang.
Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.
Untuk JHT, kepesertaannya bersifat opsional. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang terdaftar.
“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.
Santunan dan Beasiswa Rp192,5 Juta Diserahkan
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris dua pekerja rentan asal Kecamatan Manggala yang meninggal dunia.





