MakassarNews

Disperkim Makassar Bahas Pengelolaan PSU hingga Penanganan Rumah Tidak Layak Huni

“PSU harus disahkan. Implikasinya juga perlu lanjut kepada bagaimana keberlanjutan pemeliharaannya. Karena secara umum fungsi penanganan rumahnya, PSU itu yang pertama, kepastian hukumnya dulu. Ada jalan, ada drainase, ada taman,” ujarnya.

Persoalan penyerahan PSU juga tidak hanya terjadi pada kawasan perumahan baru. Nurhidayat menyebut masih terdapat kawasan perumahan lama yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah, meski telah dihuni selama puluhan tahun.

Karena itu, proses penyerahan PSU membutuhkan tahapan verifikasi untuk memastikan fasilitas yang akan diserahkan memenuhi ketentuan, baik dari sisi kondisi fisik maupun administrasi dan legalitas.

BACA JUGA  Langgar Fasum dan Drainase, 60 Lapak PKL di BTP Direlokasi ke Tempat Steril

Di sisi lain, Disperkim juga menghadapi persoalan kualitas hunian masyarakat melalui penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini menyasar masyarakat yang memiliki rumah dengan kondisi fisik yang belum memenuhi standar kelayakan.

Dalam menentukan penerima manfaat, pemerintah perlu melakukan pendataan dan verifikasi. Kondisi rumah, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum bantuan rehabilitasi diberikan.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button