
“Yang menjadi perhatian tentu kondisi rumah dan kondisi masyarakatnya. Kita tidak bisa hanya melihat rumahnya rusak, tetapi juga harus memastikan calon penerima memang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Karena bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” ujar Nurhidayat.
Menurutnya, rehabilitasi RTLH diarahkan agar masyarakat dapat memiliki hunian yang lebih aman dan sehat. Bantuan juga perlu diberikan berdasarkan hasil verifikasi sehingga program dapat tepat sasaran.
“Harapannya, rumah yang sebelumnya tidak layak bisa menjadi lebih layak untuk dihuni. Jadi bukan hanya memperbaiki bangunannya, tetapi bagaimana masyarakat bisa tinggal di lingkungan yang lebih aman, sehat dan nyaman,” katanya.
Penanganan RTLH dan pengelolaan PSU menjadi bagian yang saling berkaitan dalam pembangunan kawasan permukiman. Pemerintah tidak hanya dituntut menyediakan hunian, tetapi juga memastikan lingkungan di sekitarnya memiliki fasilitas yang memadai dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Dengan pembenahan tersebut, Disperkim Makassar mendorong agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada tersedianya bangunan rumah, tetapi juga mencakup kepastian pengelolaan fasilitas lingkungan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat yang menempatinya.





