
Namun, program tersebut disertai kewajiban bagi masyarakat. Warga penerima pembebasan iuran diminta aktif memilah sampah dari rumah masing-masing.
“Kalau listriknya dari 450 sampai 1.300, iuran sampahnya kita akan bebaskan. Maka dari itu, ini penting sekali, pilah sampah’ ta,” tegas Munafri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan keringanan biaya kepada masyarakat. Pemkot Makassar juga ingin mendorong perubahan perilaku warga agar pengelolaan sampah dimulai sejak dari sumbernya.
Munafri menyebut jumlah penduduk Biringkanaya yang mendekati 300 ribu jiwa membuat kebutuhan fasilitas pengolahan sampah semakin besar.
Saat ini, terdapat tujuh Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah tersebut. Namun, jumlah itu dinilai belum sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan masyarakat.
“Di Biringkanaya ini dengan penduduk yang sangat banyak, harusnya memang TPS3R ini tidak cukup kalau cuma tujuh,” tuturnya.
“Ini harus kita tambah lagi untuk mampu mengolah begitu besar dan begitu banyak sampah yang dihasilkan,” sambung Appi.
Karena itu, Pemkot Makassar akan mendorong penambahan fasilitas pengolahan sekaligus memperkuat kebiasaan memilah sampah dari rumah.





