
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari kawasan perumahan.
Sebanyak 18 kawasan perumahan menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar dengan total luas mencapai 264.874 meter persegi. Berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), aset yang diserahkan tersebut memiliki nilai sekitar Rp578,68 miliar.
Penyerahan PSU berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajaran pemerintah kota, pengembang, masyarakat, serta unsur terkait.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, penyerahan PSU menjadi langkah penting agar fasilitas yang berada di kawasan perumahan dapat dikelola dan diintervensi pemerintah secara resmi.
Menurutnya, selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah, Pemkot Makassar tidak dapat menggunakan APBD untuk melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang berada di kawasan tersebut.
“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” ujar Munafri.
Karena itu, Munafri menilai percepatan penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut setiap hari.
Setelah PSU resmi menjadi aset daerah, Pemkot Makassar dapat melakukan pemetaan kebutuhan dan menentukan fasilitas yang membutuhkan penanganan berdasarkan skala prioritas serta kemampuan anggaran.
Munafri menegaskan, setiap PSU yang telah diserahkan akan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan pemerintah kota. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga mendorong perubahan pola penyerahan PSU agar prosesnya dapat dilakukan lebih awal. Pemerintah tidak ingin penyerahan baru dilakukan setelah kawasan perumahan selesai dan berbagai persoalan fasilitas mulai muncul.
Menurut Munafri, proses tersebut idealnya sudah dipersiapkan sejak awal pembangunan melalui master plan kawasan. Dengan demikian, keberadaan PSU dapat teridentifikasi dan proses pengelolaannya lebih mudah dilakukan ketika nantinya diserahkan kepada pemerintah.
Ia juga meminta jajaran pemerintah kota segera menyusun pemetaan dan jadwal penanganan terhadap PSU yang telah menjadi aset daerah.
“Makanya saya minta di Dinas Perumahan untuk di-scheduling,” katanya.
Hingga 8 September 2026, total PSU yang telah diterima Pemkot Makassar sejak 2019 mencapai 221 kawasan perumahan. Luas keseluruhannya mencapai sekitar 2,71 juta meter persegi, dengan nilai aset berdasarkan NJOP sekitar Rp6,93 triliun.
Penyerahan terbaru mencakup kawasan perumahan yang tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.
Pemkot Makassar menilai percepatan penyerahan PSU menjadi bagian dari upaya menertibkan aset sekaligus memastikan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dengan bertambahnya aset yang resmi berada dalam pengelolaan pemerintah, Pemkot Makassar memiliki dasar yang lebih kuat untuk merencanakan pemeliharaan, peningkatan infrastruktur, serta pengembangan fasilitas lingkungan sesuai kebutuhan masyarakat. (*)





