MakassarNews

Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Fasum, Tiga Bangunan di Kelurahan Pai Dibongkar

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Penataan ruang publik kembali dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Biringkanaya dengan menertibkan tiga bangunan semipermanen di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (9/9/2026).

Bangunan yang telah berdiri selama kurang lebih dua dekade tersebut berada di atas fasilitas umum (fasum) sekaligus menempati area drainase. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan saluran air agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Proses pembongkaran dilaksanakan jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya atas arahan Camat Biringkanaya, Maharuddin. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis sehingga berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gesekan.

Maharuddin mengatakan, penertiban tidak semata-mata ditujukan untuk membongkar bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan drainase bagi kepentingan masyarakat.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Maharuddin.

BACA JUGA  26 Jiwa Terdampak Kebakaran di Jalan Sangir, BPBD Lakukan Pendataan Lanjutan

Dalam penataan tersebut, turut hadir Kepala Seksi Trantib Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, Lurah Pai Nur Ikhwan, S.STP, Ketua RW 011 dan Ketua RT setempat, personel BKO Satpol PP, serta Satlinmas.

Maharuddin menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dulu mengedepankan komunikasi dengan pihak yang menempati bangunan. Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penertiban dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan kondisi di sekitar lokasi.

Menurutnya, keberadaan bangunan di atas area drainase menjadi perhatian karena saluran tersebut memiliki fungsi penting dalam mengalirkan air. Karena itu, penataan kawasan diperlukan agar fasilitas umum kembali dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Di lapangan, petugas bersama warga melakukan penataan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi sekitar,” tuturnya.

Penertiban di Kelurahan Pai juga menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kecamatan Biringkanaya bersama Pemerintah Kelurahan Pai dalam menjaga ketertiban kawasan, menata ruang publik, serta memastikan fasilitas umum dapat kembali berfungsi secara optimal.

BACA JUGA  Penertiban 178 Lapak PKL di Mariso, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis

Langkah serupa sebelumnya juga dilakukan pemerintah kecamatan di wilayah Kelurahan Daya. Pada awal September 2026, petugas menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasilitas umum di Jalan Poros Paccerakkang, tepatnya di samping Taman Patung Ayam.

Serangkaian penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik.

Maharuddin berharap penataan kawasan yang dilakukan secara bertahap dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bersih.

“Kami Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan secara bertahap dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati seluruh masyarakat,” tukasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button