
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyebut para pedagang tersebut sebelumnya merupakan pedagang yang direlokasi dari kawasan Lapangan Karebosi. Setelah kawasan tersebut ditata dan direvitalisasi, para pedagang kemudian menjalankan usaha di Jalan Gunung Lompo Battang.
Untuk membantu keberlanjutan usaha pedagang, pihak Kecamatan Ujung Pandang juga telah berkoordinasi dengan PD Pasar terkait penyediaan lokasi alternatif. Sejumlah pedagang memilih berpindah ke Jalan Sunu, sementara sebagian lainnya menuju kawasan Daya. Ada pula pedagang yang memilih melanjutkan usahanya dengan menyewa ruko.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertata, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Langkah penataan PK5 di ruang publik juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, yang mengatur antara lain ketertiban lingkungan, jalan, kegiatan usaha, serta bangunan gedung. Regulasi tersebut juga menjadi salah satu dasar penyelenggaraan ketertiban umum oleh pemerintah daerah.





