
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” ujar Adi.
Menurutnya, pemanfaatan data juga membuka peluang untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Layanan seperti Pemeringkat Kredit Alternatif dan Securities Crowdfunding dapat membantu proses penilaian kelayakan pembiayaan sekaligus mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan.
Namun, perluasan akses tersebut harus dibarengi peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat dapat memahami manfaat sekaligus risiko dari layanan yang digunakan.
OJK mencatat hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta. Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan besarnya potensi inovasi digital dalam memperluas layanan keuangan. Di sisi lain, peningkatan pemanfaatan teknologi juga membutuhkan pengawasan, pengelolaan risiko, keamanan siber, serta tata kelola yang memadai.





