
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah memperkuat industri pasar modal nasional.
Regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks, termasuk meningkatnya digitalisasi, inovasi produk, hingga eksposur risiko yang makin luas di sektor pasar modal.
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek dengan mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas, sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek.
Adapun PEKU 3 diberikan ruang usaha lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.





