NasionalNews

OJK Perkuat Ekosistem Dana Pensiun, Dorong Perluasan Kepesertaan dan Perlindungan Hari Tua

“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ogi.

Ia menjelaskan dana pensiun memiliki dua fungsi strategis, yakni memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat ketika memasuki masa pensiun serta menjadi investor institusional jangka panjang. Dengan dana kelolaan yang besar dan bersifat jangka panjang, industri dana pensiun dinilai dapat ikut mendukung pasar modal, pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan pembiayaan jangka panjang.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi Cegah Stunting, DPPKB Makassar dan Perwakilan Kemendukbangga BKKBN Sulsel Komitmen Intervensi Program Bangga Kencana

Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun tercatat sekitar 30,67 juta orang, dengan total aset mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan. Pada 2025, rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di angka 8,22 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 11,2 persen pada 2029 serta 60 persen pada 2045.

Meski menunjukkan pertumbuhan, OJK masih melihat adanya kesenjangan perlindungan pensiun. Tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat 22,21 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru 5,10 persen. Sementara itu, replacement ratio atau tingkat penggantian penghasilan saat pensiun masih berada di kisaran 15–20 persen, lebih rendah dari standar 40 persen.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Tampilkan Inovasi LONTARA+, UMKM, dan Budaya di Rakernas APEKSI 2026

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button