
“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ogi.
Ia menjelaskan dana pensiun memiliki dua fungsi strategis, yakni memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat ketika memasuki masa pensiun serta menjadi investor institusional jangka panjang. Dengan dana kelolaan yang besar dan bersifat jangka panjang, industri dana pensiun dinilai dapat ikut mendukung pasar modal, pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan pembiayaan jangka panjang.
Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun tercatat sekitar 30,67 juta orang, dengan total aset mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan. Pada 2025, rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di angka 8,22 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 11,2 persen pada 2029 serta 60 persen pada 2045.
Meski menunjukkan pertumbuhan, OJK masih melihat adanya kesenjangan perlindungan pensiun. Tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat 22,21 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru 5,10 persen. Sementara itu, replacement ratio atau tingkat penggantian penghasilan saat pensiun masih berada di kisaran 15–20 persen, lebih rendah dari standar 40 persen.





