SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah di tengah meningkatnya pemahaman masyarakat. Kondisi tersebut menjadi perhatian OJK dalam mendorong perluasan aksesibilitas, penguatan infrastruktur, serta inovasi produk keuangan syariah di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93 persen, sedangkan literasi berada pada angka 69 persen.
Sementara pada sektor keuangan syariah, tingkat literasi tercatat sebesar 43 persen, tetapi inklusinya baru mencapai 13,24 persen.
Menurut Friderica, angka tersebut memperlihatkan adanya peluang besar untuk mengembangkan industri keuangan syariah. Sebab, sebagian masyarakat sebenarnya telah memiliki pemahaman mengenai prinsip dan produk keuangan syariah, tetapi belum menggunakannya dalam aktivitas keuangan sehari-hari.
Ia menilai, tantangan yang perlu dijawab bukan hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, melainkan juga memastikan produk dan layanan keuangan syariah semakin mudah dijangkau.
Salah satu upaya yang didorong OJK adalah memperluas akses layanan perbankan syariah melalui pemanfaatan teknologi digital dan penguatan jaringan agen Laku Pandai. Langkah ini terutama diarahkan untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang belum memperoleh layanan keuangan secara optimal.
Selain persoalan akses, inovasi produk juga menjadi perhatian. Pelaku industri jasa keuangan syariah didorong menghadirkan layanan yang kompetitif, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Friderica menjelaskan, produk keuangan syariah memiliki pasar yang lebih luas dan tidak terbatas pada masyarakat Muslim. Produk tersebut dapat dimanfaatkan seluruh kalangan sepanjang mampu menawarkan manfaat serta kualitas layanan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Ia mencontohkan pembiayaan perumahan berbasis syariah yang berpotensi menarik minat masyarakat dari berbagai latar belakang agama.
Karena itu, OJK mendorong industri keuangan syariah untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mengembangkan produk yang mampu bersaing dengan layanan keuangan konvensional.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dapat semakin diperkecil. Perluasan akses dan inovasi produk diharapkan mampu mendorong lebih banyak masyarakat memanfaatkan layanan keuangan syariah. (*)





