
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD mulai memperkuat regulasi pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol). Langkah ini dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar yang diarahkan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan perdagangan dan kondisi sosial masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Ranperda ini disiapkan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol secara lebih menyeluruh, mulai dari persyaratan penjualan, pembatasan usia konsumen, pengaturan lokasi dan waktu operasional, hingga pengawasan distribusi yang berpotensi masuk melalui jalur laut dan wilayah kepulauan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penguatan regulasi diperlukan seiring perubahan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar konsumsi minuman beralkohol tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
Munafri juga menekankan pentingnya penerapan batasan usia pembeli serta pengaturan jarak lokasi penjualan dari fasilitas publik, termasuk sekolah.
Ia turut menyoroti posisi Makassar sebagai kota pelabuhan yang memiliki akses distribusi barang melalui jalur laut. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang terkoordinasi agar peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa Ranperda tersebut diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini perlu diperbarui karena belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, sistem perizinan berusaha terintegrasi, serta pola perdagangan modern.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah meningkatnya transaksi minuman beralkohol melalui media sosial dan layanan pengantaran. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengaturan lebih rinci, khususnya terkait verifikasi usia konsumen dan keterlacakan aktivitas usaha.
RTQ menegaskan, pengawasan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi.
Ia juga menyebutkan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol membutuhkan koordinasi lintas instansi. Sejumlah pihak yang perlu dilibatkan di antaranya Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kepolisian, BPOM, hingga Bea Cukai.
Karena itu, Komisi A mengusulkan pembentukan regulasi baru secara menyeluruh, bukan sekadar melakukan perubahan terhadap sejumlah pasal dalam perda sebelumnya.
Berdasarkan naskah akademik, Ranperda tersebut memuat tujuh kelompok pengaturan utama. Cakupannya meliputi ketentuan umum dan pembagian kewenangan perangkat daerah, penggolongan serta legalitas usaha, pengendalian lokasi dan waktu penjualan, hingga pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme tindak lanjut pelanggaran dan sanksi administratif, koordinasi lintas instansi, serta ketentuan peralihan dan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam penyusunannya, DPRD mendorong keterlibatan seluruh unsur fraksi, Pemerintah Kota Makassar, kalangan akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat yang terdampak.
Melalui pembentukan regulasi baru ini, DPRD berharap tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Makassar. (*)





