
Kinerja dan Penguatan Industri Perbankan Syariah
Di sisi industri, perbankan syariah terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut setara dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, OJK terus mendorong implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong efisiensi operasional perbankan syariah.
Selain itu, OJK juga memperkuat pengembangan produk investasi syariah melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan perbedaan karakteristik antara produk simpanan dan investasi di perbankan syariah.





