BusinessMakassarNasionalNews

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil dan UMKM

Kinerja dan Penguatan Industri Perbankan Syariah

Di sisi industri, perbankan syariah terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut setara dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, OJK terus mendorong implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.

BACA JUGA  Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Bisnis Influencer Ahmad Rafif Raya

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong efisiensi operasional perbankan syariah.

Selain itu, OJK juga memperkuat pengembangan produk investasi syariah melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan perbedaan karakteristik antara produk simpanan dan investasi di perbankan syariah.

Lihat Semua

BACA JUGA  Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Impersonasi Perusahaan Asing
Previous page 1 2 3 4 5 6Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button