
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR- Workshop dan Apresiasi Jurnalis 2024 yang di selenggarakan di akhir pekan lalu sukses digelar.
Dalam kegiatan ini hadir tiga pemateri yakni Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Hublem Kantor LPS III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan, Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Meilthon Purba dan Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat.
Dalam materinya terkait LPS dan Sinerginya bersama Media, Y Dadi Hermawan menjelaskan perbedaan tugasnya dengan OJK.
“Bedanya OJK dan LPS, OJK urusannya bank hidup, LPS urusannya bank mati. Jadi, selama bank hidup itu urusan teman-teman OJK. Kalau LPS bank mati, Istilahnya tukang jagal,” jelas Dadi saat membuka materinya Minggu (26/5/2024).
Dadi menjelaskan tugas dari LPS adalah melikuidasi bank, “Dari masyarakat menyimpan di bank, kalau banknya gagal, disini kuncinya karena LPS yang menjamin atau menjaga Bank. Juga akan dilikuidasi dan menjual aset-aset bank untuk menganti kerugian. LPS punya 5 hari sejak verifikasi di mulai dan maksimal 90 hari kerja untuk membayar klaim. Sekarang pembayaran klaim 60 hari . Jadi LPS nalangin dulu, setelah aset bank dijual, itu yang akan mengganti uang LPS,”terangnya





