
Smartcitymakassar.com – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan mulai cair pada hari Senin (3/6/2024). Lalu, bagaimana dengan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar?
Perlu diketahui, gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Sub Bidang Penata usahaan Belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Anna Mayasari, mengatakan bahwa ASN Makassar belum menerima gaji ke-13 pada hari ini.
“Belum cair ya sekarang,” kata Anna di Balai Kota Makassar, Senin (3/6/2024).
Meski begitu, Anna menegaskan bahwa gaji ke-13 ASN Makassar akan cair bulan ini, sesuai dengan regulasi yang ada.
Gaji ASN Pemkot Makassar untuk bulan April, kata Anna, akan cair paling lambat 7 Juni. Targetnya, gaji ke-13 ASN Makassar akan cair setelah itu.
“Kami sedang membayar gaji terlebih dahulu, yang akan selesai paling lambat minggu pertama ini. Jadi, sampai tanggal 7 kami membayar gaji, kekurangan, dan terusan. Pada tanggal 10 setelah gaji selesai, baru bisa kami tuntaskan gaji ke-13,” ucapnya.





