
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah maupun didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill, sekaligus menindaklanjuti kebijakan nasional yang mendorong penghentian praktik open dumping demi mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel, maupun tempat usaha,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang mudah membusuk dan berpotensi menghasilkan air lindi serta gas metana yang dapat mencemari lingkungan.





