
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas dua entitas yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat, yakni YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penghentian tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi yang dijalankan kedua entitas tersebut. Keduanya diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
YWWSDC dan RTHAE juga disebut mengklaim memiliki perizinan di luar negeri serta menyatakan tengah menjalani proses pengurusan izin di OJK.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau menggunakan alasan sedang dalam proses pengurusan izin OJK.
Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk keuangan yang ditawarkan.
YWWSDC Tawarkan Investasi Trading Kripto





