
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menertibkan sekitar 10 lapak pedagang kaki lima (PK5) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Gunung Lompo Battang, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Ujung Pandang, didampingi Kasi Trantib Kecamatan Ujung Pandang dan Lurah Pisang Utara. Kegiatan tersebut turut melibatkan personel BKO Kecamatan Ujung Pandang, RT/RW setempat, serta Satgas Kebersihan Kecamatan Ujung Pandang.
Lapak-lapak yang ditertibkan diketahui telah berdiri selama kurang lebih dua dekade di atas fasum milik Pemerintah Kota Makassar. Sejumlah lapak digunakan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari penjual sop konro, mi, ikan bakar hingga bengkel.
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pemerintah kecamatan memberikan surat teguran dan melakukan beberapa kali mediasi dengan para pemilik lapak. Hasil komunikasi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemilik.
Proses pembongkaran berlangsung dengan pendampingan aparat kecamatan, RT/RW, serta masyarakat sekitar. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.





