
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Dalam upaya mengatasi maraknya aktivitas keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menghentikan lebih dari 4.000 entitas keuangan ilegal selama dua bulan pertama tahun 2025.
Sebagian besar dari entitas yang dihentikan merupakan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi tanpa izin.
Frederica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025, pihaknya telah menutup 4.036 entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, 3.517 entitas di antaranya adalah pinjaman online ilegal, sementara 519 sisanya berkaitan dengan penawaran investasi ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara buka bersama di Kompleks Bank Indonesia (BI) Jakarta pada 11 Maret 2025.
Dalam kesempatan ini, OJK juga melaporkan adanya lebih dari 17.000 pengaduan yang masuk ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sepanjang periode yang sama, dengan mayoritas laporan terkait pinjol ilegal.

Namun, Frederica juga menegaskan bahwa meski banyak laporan masuk, tidak semua dapat segera ditindaklanjuti, terutama jika pelaku kejahatan berada di luar negeri.





