NewsPolitikRegionalSulawesi

Penyelenggaraan Sosialisasi Terkait Visi Misi Cagub, KPU Sulsel: Harus Berpegang Pada RPJPD

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR,- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan visi misi calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur yang diadakan pada hari Selasa, 23 Juli 2024 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar.

Dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa visi serta misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berpegangan kepada Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

KPU Sulsel menyelenggarakan sosialisasi agar calon kepala daerah melalui tim pemenangan dan partai politik dapat memahami RPJPD yang harus sejalan dengan visi misi. Hasbullah juga menyatakan bahwa penyesuaian visi misi serta RPJPD telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah.

BACA JUGA  Unhas bersama Stanford University Hadirkan Pameran Kesehatan Lingkungan di Kecamatan Tallo

“Pasal 265 dijelaskan pada ayat 1 bahwa naska visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD” tegas Hasbullah.

“Partai politik ini yang akan memberikan calon kepala daerahnya bahwa visi misi yang dibuat yang akan dituangkan itu harus sesuai dengan RPJPD. Ini penting karena ini amanat dari UU,” sambungnya.

Tak hanya Hasbullah sebagai Ketua KPU Sulsel, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli, dan Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni, turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

BACA JUGA  Rakernas II ASITA 2026 Digelar di Makassar, Perkuat Kolaborasi Pariwisata Nasional

Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni, mengemukakan bahwa RPJPD juga harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Kita inikan sedang melangkah ke kebijakan politik agar bisa menciptakan visi misi yang lebih membumi” ucap Andi Bakti Haruni.

Beliau menyatakan bahwa perbedaan antara periode pertama dan kedua RPJPD, di mana periode pertama berakhir pada 2025 dan periode kedua berlangsung dari 2025 hingga 2045.

“RPJPD dan RPJPN harus sinkron. Dulu, Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa membuat RPJPD sesuai keinginan mereka, namun sekarang harus mengikuti pedoman yang ada,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button