
Nauli menjelaskan bahwa dari 51 unit yang ditelusuri, sebanyak 49 unit berhasil ditemukan. Beberapa di antaranya telah dikembalikan, sementara sebagian ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai.
Penelusuran dilakukan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), Sekretariat DPRD, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
Dari 49 kendaraan yang berhasil dilacak, 19 unit telah diserahkan kembali ke Bagian Umum Sekretariat Daerah dan digunakan kembali sebagai kendaraan operasional DPRD.
Sementara itu, 9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat. Nauli mengatakan, “Kami melakukan random sampling di tiga titik dan menemukan secara langsung kondisi kendaraan tersebut yang sudah tidak layak.”
Dua unit lainnya diusulkan untuk dilelang, karena digunakan oleh mantan pimpinan DPRD dan memenuhi ketentuan pelepasan aset secara resmi.
Satu unit sedang dalam proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena status administrasinya tidak lengkap, dan satu unit lainnya masih dalam penelusuran.
“Proses ini masih menunggu hasil review dari Inspektorat dan dinas teknis terkait,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari perbaikan sistemik dalam pengelolaan pemerintahan Kota Makassar.





