
Ia menjelaskan bahwa perkara telah inkrah, termasuk eksekusi badan dan proses penelusuran aset terpidana.
“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Didik menegaskan perlunya penyitaan demi mencegah perbuatan melawan hukum. “Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota.
Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ungkapnya.
“Intinya, kami akan all out untuk membantu Pemerintah Kota Makassar. Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang terus berkomitmen. Kami siap mengamankan aset-aset Pemkot,” tutup Didik.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, memaparkan dinamika pengelolaan pasar yang masih terhambat oleh keputusan internal koperasi serta intervensi tertentu.
“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka, dari. Ini yang mendasari sebetulnya pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” kata Ali Gauli.
Ali menekankan pentingnya pengembalian aset tersebut. “Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” ujarnya.





