
Kejaksaan kemudian menegaskan kembali posisi hukum yang sudah jelas.
“Sekarang posisinya sudah jelas. Lakukan ini, Makassar. Langsung ambil, langsung bidik lagi pasca putusan. Dihitung-hitung sampai sekarang pengelolaannya,” demikian tutup Ali.
Secara hukum, perkara Pasar Butung telah inkrah sejak November 2023. PK ditolak tahun 2024, eksekusi badan dilaksanakan, serta pelacakan aset Rp26 miliar masih berjalan.
Meski demikian, penguasaan fisik Pasar Butung masih berada di tangan pihak ketiga tanpa dasar hukum karena perjanjian kerja sama telah dibatalkan. Beberapa upaya pengambilalihan Pemkot juga sebelumnya gagal.
Kondisi ini membuka potensi pelanggaran berkelanjutan. Karena itu, pengambilalihan penuh oleh Pemkot Makassar menjadi langkah krusial untuk memastikan pengelolaan legal, transparan, dan sesuai putusan pengadilan menjelang 2026.
(*)





