
Program pembebasan dan keringanan retribusi sampah ini dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa syarat utama penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin yang tergolong rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Helmy menegaskan, sesuai regulasi Perwali, kelompok tersebut dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah.
Hal ini sekaligus menjawab berbagai opini dan spekulasi yang berkembang di ruang publik, dengan menempatkan data dan fakta sebagai pijakan utama.
Berdasarkan data penerima manfaat, program iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga R1/450 VA tersebar di 14 kecamatan. Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.607 kepala keluarga, disusul Manggala sebanyak 1.687 kepala keluarga dan Tamalanrea 1.520 kepala keluarga.





