
Ia menambahkan, proses verifikasi penerima manfaat dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah.
Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.
Tanda ini berfungsi sebagai identitas resmi penerima manfaat agar petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang memperoleh pembebasan retribusi.
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain pembebasan penuh, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun kelompok ini tidak termasuk penerima pembebasan penuh, melainkan hanya mendapatkan pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda.





