
Syahril menegaskan, lapak di atas saluran berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan hingga banjir saat hujan deras.
Penggunaan trotoar juga dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan ketertiban umum. Namun, pihaknya tidak melakukan pembongkaran paksa dan memberi kesempatan pedagang menertibkan secara mandiri.
“Kami berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Kami ingin lingkungan lebih tertib, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman,” tambahnya. Ia memastikan proses dilakukan bertahap dan terukur dengan komunikasi yang baik.
Pendekatan serupa dilakukan di Kecamatan Bontoala. Camat Fataullah bersama unsur kelurahan dan Perusahaan Daerah Pasar turun langsung mengedukasi pedagang terkait pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
“Kami mengedukasi dan memberikan teguran serta peringatan terakhir kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu maupun pinggir jalan raya,” katanya. “Kami juga mengingatkan agar mereka mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama antara pedagang, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta PD Pasar,” jelasnya.





