
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kecamatan Panakkukang, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Balai Kota Makassar, tersebut membahas rencana penyerahan aset jalan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan fasilitas yang berada di kawasan perumahan dapat memiliki status dan pengelolaan yang jelas.
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar dan dihadiri Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin, perangkat daerah terkait, serta pihak pengembang.
Pembahasan difokuskan pada proses penyerahan aset jalan sebagai bagian dari PSU. Setelah diserahkan dan melalui tahapan administrasi serta verifikasi, fasilitas tersebut dapat dicatat sebagai aset daerah dan dikelola pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan PSU juga berkaitan dengan kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial kepada pemerintah daerah. Hal ini penting agar infrastruktur seperti jalan, drainase, ruang terbuka, dan fasilitas pendukung lainnya memiliki kepastian hukum serta dapat dipelihara secara berkelanjutan.
Pemkot Makassar sendiri terus mempercepat proses penataan dan pengamanan aset PSU. Pada 2025, tercatat 24 lokasi perumahan telah menyerahkan PSU dengan total luas mencapai 154.835 meter persegi dan nilai aset tanah sekitar Rp371,1 miliar.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat tertib administrasi aset, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pengelolaan infrastruktur permukiman yang lebih optimal.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pihak pengembang, Disperkim Makassar mendorong agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai regulasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar. (*)





