
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mengawal proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.
Koordinasi tersebut dilakukan Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin di Kantor Kejari Makassar, Kamis (9/4/2026). Pertemuan ini membahas permohonan pendampingan hukum dalam penanganan PSU sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga agar proses penyerahan aset berjalan sesuai ketentuan.
Pendampingan tersebut dinilai penting mengingat proses penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut kelengkapan administrasi, legalitas aset, hingga kepastian status fasilitas yang nantinya dikelola pemerintah.
Di Kota Makassar, pengelolaan PSU memiliki landasan melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Regulasi tersebut mengatur tahapan penyediaan, pembangunan, verifikasi hingga serah terima administrasi dan fisik PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Dari kurang lebih 500 kawasan perumahan yang ada di Kota Makassar, sebanyak 189 perumahan disebut telah menyerahkan PSU kepada pemerintah. Sementara itu, terdapat 29 PSU yang direncanakan untuk diserahkan pada periode berikutnya.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan sekaligus menertibkan aset PSU agar dapat tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dalam praktiknya, pemerintah juga melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi serta legalitas PSU sebelum proses serah terima. Pada 2026, kegiatan verifikasi PSU juga melibatkan unsur hukum pemerintah daerah untuk memastikan aspek legalitas dan kepatuhan regulasi terpenuhi.
Upaya percepatan ini sejalan dengan langkah Pemkot Makassar dalam mengamankan aset PSU. Hingga Mei 2026, pemerintah kota mencatat PSU dari 203 kawasan perumahan telah diselamatkan dengan luas sekitar 2,45 juta meter persegi dan nilai aset mencapai sekitar Rp6,35 triliun.
Keberadaan PSU yang telah diserahkan juga penting bagi keberlanjutan pelayanan publik di kawasan permukiman. Fasilitas seperti jalan, drainase, ruang terbuka, serta utilitas lainnya dapat dikelola secara lebih jelas oleh pemerintah setelah proses penyerahan dan pencatatan aset diselesaikan.
Melalui pendampingan Kejari Makassar, Disperkim berharap berbagai kendala administratif maupun persoalan hukum yang muncul dalam proses penyerahan PSU dapat ditangani secara lebih terarah.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan setiap aset yang diserahkan pengembang memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat. (*)





